Telah terjadi genangan banjir di Desa Pasar Keong, Desa Margaluyu, Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, estimasi kerugian sementara 20 rumah dan 1 buah pondok pesantren terendam, areal persawahan tergenang, 1 buah jembatan (tugu) rusak ringan. Penyebab banjir adalah curah hujan yang tinggi. Intensitas curah hujan dari pemantauan pos curah hujan terdekat pada saat kejadian110mm. Hasil pemantauan sementara dari posko banjir Balai PSDA Ciujung Cidanau, Bendung Cisangu Bawah sampai dengan tanggal 29 Desember pukul 15.00 tinggi muka air mencapai 130cm, masih dalam kondisi aman. (Admin)
Sabtu, 29 Desember 2012
Jumat, 28 Desember 2012
TKPSDA, SOLUSI MENCEGAH KONFLIK ANTAR PENGGUNA SDA
Perimbangan antara pasokan air dan kebutuhan wilayah sungai (WS) yang tidak berimbang dapat memicu potensi konflik antar pengguna sumber daya air (SDA). Selain itu, akhir-akhir ini perkembangan pembangunan WS juga semakin pesat. Oleh karena itu, perlu dibentuk wadah koordinasi, yaitu Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) SDA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mochammad Amron dalam acara Pengukuhan dan Sidang Pertama Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Bali Penida di Denpasar, Bali, minggu lalu.
Pembentukan TKPSDA WS sendiri diatur dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Permen PU No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai. Dalam UU No. 7 Tahun 2004 pasal 85, dikatakan bahwa untuk mengkoordinasikan berbagai kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan yang terkait dengan SDA, perlu dilakukan koordinasi melalui wadah koordinasi pengelolaan SDA pada tingkat wilayah sungai, yaitu TKPSDA Wilayah Sungai.
Dalam kesempatan tersebut, Amron mengatakan bahwa pengelolaan SDA yang baik akan berdampak pada perekonomian dan juga pada sistem lainnya. Dan, apabila pengelolaannya tidak baik, maka akan menimbulkan bencana dan konflik antar pengguna SDA. Agar pengelolaan SDA tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antar pemilik kepentingan (stakeholders). Hal ini sangat terlihat jelas dalam UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang dikenal sebagai pola pengelolaan SDA. Dirjen SDA juga menegaskan bahwa tugas TKPSDA bukan hanya membahas dan merekomendasikan pola pengelolaan SDA saja, tapi masih ada banyak hal yang ditugaskan kepada TKPSDA berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satu contoh dari tugas TKPSDA adalah pembagian air bendungan, yaitu antara kebutuhan air irigasi dengan penyediaan air baku pada saat musim kemarau. Jika penyediaan air tidak mencukupi kebutuhannya, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik. Oleh karena itu, kunci dari penyelesaian masalah ini adalah alokasi air yang optimal yang diputuskan secara musyawarah pada saat sidang TKPSDA.
Amron mengajak anggota TKPSDA WS Bali Penida untuk bersama-sama mewujudkan keinginan, bahwa dengan TKPSDA WS ini, segala persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA di WS Bali Penida dapat dibahas dan dapat diselesaikan bersama dengan saling menghormati, serta dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di WS Bali Penida.
Lalu bagaimana dengan TKPSDA di Provinsi Banten?
(www.pu.go.id)
Rabu, 26 Desember 2012
BPSDA CIUJUNG CIDANAU SDAP BANTEN DILENGKAPI IP CCTV BANJIR
Dalam rangka mendukung pemantauan tinggi muka air banjir, Balai PSDA Ciujung Cidanau kini dilengkapi dengan sistem pemantauan tinggi muka air banjir dengan memanfaatkan Internet Protocol (IP) CCTV yang ditempatkan di 3 (tiga) titik meliputi Jembatan Keong (Pertemuan Sungai Ciujung dan Ciberang), Bendung Pamarayan, dan UndarAndir (Jembatan Tol Ciujung). Aktifitas pemantauan via IP CCTV ini melengkapi pemantauan banjir yang selama ini dilakukan via radio komunikasi HT. Kedepan, Balai PSDA akan terus melengkapi sistem pemantauan yang ada saat ini, terintegrasi dengan sistem pemantauan data telemetri. (Admin)
Langganan:
Postingan (Atom)