Rabu, 11 Oktober 2017

KAJI ULANG BEBAN KERJA DAN EFEKTIFITAS BALAI PSDA WILAYAH SUNGAI CIUJUNG CIDANAU





Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mendorong setiap organisasi melakukan review/ kaji ulang terhadap beban kerja dan efektifitas kerja di tiap-tiap unit pelaksana teknis daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan sudah terpenuhi atau tidaknya persyaratan terbentuknya organisasi setingkat cabang dinas atau unit pelaksana teknis daerah. Konsekuensi dari penataan Cabang Dinas atau UPT terdiri dari tiga yaitu pembentukan kembali jika memenuhi kriteria, merger jika beban kerja tidak memenuhi syarat dan penghapusan jika kriteria tidak dapat dipenuhi. Proses ini dilakukan oleh Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang telah lama berdiri sejak tahun 2001 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No 171 Tahun 2001 tentang pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mendorong setiap organisasi melakukan review/ kaji ulang terhadap beban kerja dan efektifitas kerja di tiap-tiap unit pelaksana teknis daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan sudah terpenuhi atau tidaknya persyaratan terbentuknya organisasi setingkat cabang dinas atau unit pelaksana teknis daerah. Konsekuensi dari penataan Cabang Dinas atau UPT terdiri dari tiga yaitu pembentukan kembali jika memenuhi kriteria, merger jika beban kerja tidak memenuhi syarat dan penghapusan jika kriteria tidak dapat dipenuhi. Proses ini dilakukan oleh Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang telah lama berdiri sejak tahun 2001 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No 171 Tahun 2001 tentang pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten

Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau mempunyai fungsi : 1. Penyusunan rencana teknis operasional Balai; 2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan sumber daya air; 3. Pelaksanaan layanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air; 4. Pelaksanaan operasional pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana sumber daya air; 5. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian darurat banjir dan kekeringan; 6. Pelaksanaan upaya pelestarian air dan sumber air; 7. Pelaksanaan pemantauan dan pelaporan pemanfatan sumber daya air; 8. Pelaksanaan pemantauan kualitas air; 9. Pelaksanaan koordinasi, kerjasama, dan fasilitasi pengeloaan sumber daya air; 10. Pelayanan sistem informasi pengelolaan sumber daya air; 11. Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas; 12. Pengelolaan ketatausahaan balai. Adapun wilayah kerja Balai PSDA Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan sebagian Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil perhitungan, kajian, dan analisa beban kerja, jumlah jam kerja efektif Kepala Balai, Kasubag TU, Kepala Seksi Pemanfaatan Air, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan SDA, dan Pelaksana PNS di lingkungan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) WS. Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yaitu mencapai 78.664 Jam/ pertahun. Sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017 paragraf 2 Klasifikasi UPTD Provinsi Pasal 15, mengisyaratkan bahwa Balai PSDA Ciujung Cidanau masuk dalam klasifikasi UPTD Provinsi Kelas A dengan wilayah kerja lebih dari 1 Kabupaten/ Kota dan jumlah jam kerja efektif lebih dari 15.000 jam/ tahun

Ada wacana yang berkembang saat ini, bahwasanya keberadaan unit Balai PSDA yang ada di Provinsi Banten akan berubah berdasarkan wilayah kewenangannya, dari semula Balai Ciujung Cidanau, Balai Cidurian Cisadane dan Balai Ciliman Cisawarna akan berubah menjadi Balai Cidanau Ciujung Cidurian Cisadane, Balai Ciliman Cibungur dan Balai Cibaliung Cisawarna. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar