Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mendorong setiap organisasi melakukan
review/ kaji ulang terhadap beban kerja dan efektifitas kerja di tiap-tiap unit
pelaksana teknis daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan sudah
terpenuhi atau tidaknya persyaratan terbentuknya organisasi setingkat cabang
dinas atau unit pelaksana teknis daerah. Konsekuensi dari penataan Cabang
Dinas atau UPT terdiri dari tiga yaitu pembentukan kembali jika memenuhi
kriteria, merger jika beban kerja tidak memenuhi syarat dan penghapusan jika
kriteria tidak dapat dipenuhi. Proses ini dilakukan oleh Balai PSDA WS.
Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang
telah lama berdiri sejak tahun 2001 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No 171
Tahun 2001 tentang pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten
Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mendorong setiap organisasi melakukan
review/ kaji ulang terhadap beban kerja dan efektifitas kerja di tiap-tiap unit
pelaksana teknis daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan sudah
terpenuhi atau tidaknya persyaratan terbentuknya organisasi setingkat cabang
dinas atau unit pelaksana teknis daerah. Konsekuensi dari penataan Cabang
Dinas atau UPT terdiri dari tiga yaitu pembentukan kembali jika memenuhi
kriteria, merger jika beban kerja tidak memenuhi syarat dan penghapusan jika
kriteria tidak dapat dipenuhi. Proses ini dilakukan oleh Balai PSDA WS.
Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang
telah lama berdiri sejak tahun 2001 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No 171
Tahun 2001 tentang pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten
Balai PSDA
WS. Ciujung Cidanau mempunyai fungsi : 1. Penyusunan rencana teknis operasional Balai; 2. Pelaksanaan
kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan sumber daya air; 3. Pelaksanaan
layanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air; 4. Pelaksanaan
operasional pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana sumber daya air; 5.
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian darurat banjir dan kekeringan; 6.
Pelaksanaan upaya pelestarian air dan sumber air; 7. Pelaksanaan pemantauan dan
pelaporan pemanfatan sumber daya air; 8. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
9. Pelaksanaan koordinasi, kerjasama, dan fasilitasi pengeloaan sumber daya
air; 10. Pelayanan sistem informasi pengelolaan sumber daya air; 11. Pelayanan
penunjang penyelenggaraan tugas Dinas; 12. Pengelolaan ketatausahaan balai.
Adapun wilayah kerja Balai PSDA Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota
Cilegon, Kabupaten Lebak dan sebagian Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan hasil
perhitungan, kajian, dan analisa beban kerja, jumlah jam kerja efektif Kepala
Balai, Kasubag TU, Kepala Seksi Pemanfaatan Air, Kepala Seksi Operasi dan
Pemeliharaan SDA, dan Pelaksana PNS di lingkungan Balai Pengelolaan Sumber Daya
Air (BPSDA) WS. Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Banten yaitu mencapai 78.664 Jam/
pertahun. Sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017 paragraf 2 Klasifikasi
UPTD Provinsi Pasal 15, mengisyaratkan bahwa Balai PSDA Ciujung Cidanau masuk
dalam klasifikasi UPTD
Provinsi Kelas A dengan wilayah kerja lebih dari 1 Kabupaten/ Kota dan
jumlah jam kerja efektif lebih dari 15.000 jam/ tahun
Ada wacana yang berkembang
saat ini, bahwasanya keberadaan unit Balai PSDA yang ada di Provinsi Banten
akan berubah berdasarkan wilayah kewenangannya, dari semula Balai Ciujung
Cidanau, Balai Cidurian Cisadane dan Balai Ciliman Cisawarna akan berubah
menjadi Balai Cidanau Ciujung Cidurian Cisadane, Balai Ciliman Cibungur dan
Balai Cibaliung Cisawarna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar