Ketersediaan data dan informasi hidrologi yang memadai, akurat, tepat waktu, dan
berkesinambungan secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai salah satu pendukung dalam pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Bab IX Sistem Informasi. Informasi SDA mengenai kondisi hidrologi meliputi informasi mengenai curah hujan, kandungan air pada sumber air, kandungan sedimen pada sumber air, tinggi muka air pada sumber air, dan informasi lain terkait dengan kondisi aliran pada sumber air.
Secara kelembagaan, institusi yang mengelola sistem informasi SDA (SISDA) merupakan bagian dari unsur organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan bidang SDA dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, dimana wewenang dan tanggung jawab institusi pengelola SISDA meliputi:
1. Mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi sumber daya air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;
2. Melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi sumber daya air secara berkala;
3. Melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air;
4. Mengesahkan data dan/atau informasi sumber daya air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan; dan
5. Menyebarluaskan data dan informasi sumber daya air.
Pengelolaan hidrologi merupakan kegiatan yang mencakup perencanaan, inventarisasi, pengolahan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan baik data dan informasi hidrologi, pos/bangunan hidrologi, termasuk peralatan hidrologi sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan SISDA diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual (NSPM) yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air sesuai dengan bidang tugasnya.
Ruang lingkup dalam pengelolaan mutu hidrologi meliputi: sumber daya manusia, pengadaan peralatan hidrologi dan lahan, standar minimal kelengkapan peralatan hidrologi, kegiatan pengelolaan hidrologi, dan kelembagaan dan Pembiayaan dalam pengelolaan hidrologi.
Kegiatan pengelolaan hidrologi dapat dikelompokkan dalam 14 (empat belas) kategori, yaitu:
1. Perencanaan jaringan pengamatan hidrologi
2. Survei penempatan dan pembangunan pos
3. Pencatatan data
4. Pengukuran debit & pembuatan lengkung debit (rating curve)
5. Pengambilan sampel dan uji Laboratorium
6. Pengolahan data dasar
7. Penyajian data
8. Analisis data
9. Pembuatan basis data (data base) dan sistem informasi
10. Publikasi data
11. Pemeliharaan bangunan dan peralatan
12. Inspeksi mutu
13. Pembinaan & pelatihan
14. Kalibrasi dan sertifikasi peralatan
Dari keempatbelas pengelompokkan kategori pengelolaan hidrologi tersebut, Departemen PU
melalui Direktorat Jenderal SDA pada saat ini sedang dalam proses pengesahan kumpulan prosedur
mutu pengelolaan hidrologi yang terdiri dari 11 (sebelas) prosedur dan instruksi kerja, yaitu:
1. Prosedur dan Instruksi Kerja Survei Penempatan dan Pembangunan Pos Hidrologi
2. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengamatan, Pencatatan dan Pelaporan Data Hidrologi
3. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka
4. Prosedur dan Instruksi Kerja Pembuatan Lengkung Debit (Raing Curve)
5. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengambilan Contoh Uji dalam Rangka Pemantauan Kualitas Air
6. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengolahan Data Dasar Hidrologi
7. Prosedur dan Instruksi Kerja Validasi Data
8. Prosedur dan Instruksi Kerja Updating Basis Data dan Publikasi Data Dasar Hidrologi
9. Prosedur dan Instruksi Kerja Pemeliharaan Peralatan dan Pos Hidrologi
10. Prosedur dan Instruksi Kerja Inspeksi Mutu Pengelolaan Hidrologi
11. Prosedur dan Instruksi Kerja Pelatihan Hidrologi
Beberapa NSPM yang menjadi acuan dalam kumpulan prosedur dan instruksi kerja dalam
pengelolaan hidrologi ini antara lain:
• Keputusan Kepala BMG No. SK. 37/KT.104/KB/BMG-2006 mengenai luas lahan untuk
peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos hujan dan iklim, dan untuk petunjuk pencatatan data hujan dan klimatologi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-23-2004-A mengenai luas lahan untuk peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos hujan dan iklim, dan untuk survei penempatan dan pembangunan pos duga muka air
• SNI No. 03-1724-1989 - Rev 2004 dan SNI No. 03-2526-1991 mengenai luas lahan untuk
peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos duga air, untuk survei penempatan dan pembangunan pos duga muka air
• Keputusan Kepala BMG No. SK.32/TL.202/KB/BMG-2006 dan Pedoman Teknis Puslitbang
SDA No. Pd. T-23-2004-A untuk survei penempatan dan pembangunan pos hujan dan
klimatologi
• SNI No. 03-7016-2004 dan SNI No. 06-2412-1991 untuk survei penempatan dan pembangunan pos pemantauan kualitas air
• Keputusan Menteri Kimpraswil No. 404/KPTS/M/2002 untuk petunjuk pencatatan data duga muka air
• Revisi SNI No. 03-2414 -1991 untuk pengukuran debit sungai dan saluran terbuka
• SNI No. 03-3413-1994 untuk pengukuran debit puncak sungai dengan cara tidak langsung (slope area method)
• SNI 03-2822-1992 untuk pembuatan lengkung debit (rating curve)
• SNI 03-3414-1994 untuk tata cara dan petunjuk pengambilan contoh muatan sedimen
melayang di sungai dengan cara integrasi kedalaman berdasarkan pembagian debit
• SNI 03-7016-2004 dan SNI 06-2412-1991 untuk tata cara dan petunjuk pengambilan contoh kualitas air
• Pedoman teknis dan petunjuk teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-07-2003 dan No. AB-K/OP/MU/002/98 untuk tata cara uji laboratorium guna mengetahui konsentrasi sedimen
dan nilai parameter kualitas air untuk berbagai keperluan (air minum, air irigasi, air industri).
• SNI 03-2415-1991 untuk karakteristik hujan yang meliputi rata-rata curah hujan, intensitas, Intensity Duration Frequency (IDF), Probable Maximum Precipitation (PMP), distribusi hujan, dan hujan rencana (design rainfall)
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. AB-K/RERI/TC/005/98 untuk penentuan
kebutuhan air
• Pedoman Penyusunan Perencanaan Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya tahun
2004
• SNI No. 19-6738-2002 untuk penentuan potensi dan ketersediaan air untuk DAS yang
memiliki data hidrologi
• Pedoman Teknis Puslitbang SDA No. Pd-06-2004-A penentuan potensi dan ketersediaan air untuk DAS yang memiliki data hidrologi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. PT-06-2004 untuk KRS (Koefisien Regime Sungai) yang ditentukan berdasarkan pada Qmax dan Qmin
• Pedoman Penyusunan Perencanaan Wilayah Sungai tahun 2004 dan pedoman teknis Puslitbang SDA No. AB-K/RE-RI/TC/001/98 untuk penentuan neraca air
• Perhitungan indeks kekeringan mengacu pada Pedoman Teknis Puslitbang SDA No. Pd.T-02-2004-A
• Revisi SNI No. 03-2415-1991 untuk debit banjir rencana dan analisa hidrograf banjir
• SNI No. 03-3961-1995 dan SNI No. 03-6737-2002 untuk mengetahui laju sedimentasi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-19-2004-A untuk kualitas air
• Keputusan Menteri Kimpraswil No. 404/KPTS/M/2002 untuk tata cara pemeliharaan bangunan dan peralatan pos hujan dan klimatologi serta duga air
• SNI No. 03-7016-2004 untuk tata cara pemeliharaan bangunan dan peralatan pos pemantauan kualitas air
Sumber : Diolah dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar