Rabu, 12 Februari 2020

KANTOR BARU, SEMANGAT KERJA BARU


Serang, (12/02/20). Kantor Unit Pengelolaan DAS Ciujung Cidanau semenjak awal Januari 2020 menempati kantor ex UPT Jalan Seragon di Jalan Raya Pontang Tirtayasa, Pontang Kabupaten Serang. Aktifitas 3 seksi yang ada di unit kerja balai ini, otomatis berpindah dari semula berada di dalam Kota Serang berpindah ke wilayah utara Kabupaten Serang. 

Kepala seksi Pemanfaatan Air  Herry Safari ketika ditemui di Kantor UPT Pontang Senin (10/02/20) menyebutkan perpindahan kantor dari dalam Kota Serang ke Pontang tidak menyurutkan kinerjanya dalam bekerja, justru sebaliknya kinerja harus ditingkatkan sesuai dengan target capaian kinerja yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan. Apalagi sekarang semua ASN wajib menginput aktifitas kegiatannya di aplikasi SIKAP.

Terkait masih belum tertata rapinya ruangan serta lengangnya aktifitas yang ada kantor Pontang, Herry menjelaskan bahwa sebagian berkas di seksi kegiatannya masih tertahan di kantor yang lama (Sepang), kemudian aktifitas kegiatan juga saat ini masih masa transisi. Namun seluruh staf di seksinya sejak awal bulan sudah melakukan aktifitas kegiatan secara rutin seperti pencatatan water meter, kemudian pengambilan data hidrologi dan pengukuran data hidrologi, yang lokasinya tersebar di Wilayah Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kab. Lebak, Kab. Pandeglang dan memakan waktu hampir 3 minggu. Jadi menurut Herry, praktis stafnya tidak ada yang menganggur, semuanya bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.


Agenda Apel Rutin Awal Bulan di UPT Balai Ciujung Cidanau, 2020.


Menurut Herry, Kepala Balai dalam setiap rapat internalnya bersama eselon IV senantiasa menekankan disiplin kerja, walaupun kantornya kini berada di Pontang. Menurut beliau, segala kendala yang menghalangi dan merintangi akan terasa mudah dan ringan apabila dikerjakan bersama-sama serta di iringi dengan keikhlasan dalam bekerja.

Rabu, 20 Desember 2017

Bekerjasama dengan Andigital.id dan Sewa Drone Banten, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Ciujung Cidanau Dinas PUPR Provinsi Banten menyelenggarakan Kursus Singkat (Short Course) Basic Video Editing dan Basic Aerial Mapping. Kegiatan ini sangat mendukung aktifitas pekerjaan dilapangan, terutama terkait dengan Assesment Pra dan Pasca Bencana.

Kamis, 14 Desember 2017

Selasa, 12 Desember 2017

MENGUKUR ALIRAN PERMUKAAN SUNGAI DENGAN ANALISA CITRA



FUJITA Ichiro, seorang Profesor di Graduate School of Engineering di Kobe University, telah mengembangkan perangkat lunak yang dapat mengukur laju alir sungai dengan menggunakan analisis citra. Perangkat lunak ini disebut KU-STIV (Kobe University Space-Time Image Velocimetry). Teknologi ini mempermudah memperoleh data yang akurat tentang laju aliran sungai yang dapat digunakan dalam strategi pengelolaan risiko banjir.

Jepang dilanda bencana banjir hampir setiap tahun - salah satu contoh paling baru terjadi pada bulan September 2015 ketika Sungai Kinugawa runtuh tepiannya, mengirim sebuah dinding air ke kota terdekat Joso. Data yang akurat untuk curah hujan dan laju alir sungai merupakan elemen penting dalam menciptakan strategi pengelolaan risiko banjir. Berkat perkembangan teknologi radar, pengukuran curah hujan sudah sangat tepat. Namun, mengukur laju alir sungai masih dilakukan dengan menggunakan metode kuno untuk menjatuhkan pelampung berbentuk tongkat di sungai dan memperkirakan laju alir dari kecepatan pelampung melalui bagian sungai. Bila terjadi banjir yang ekstrim, metode ini menjadi sulit dilakukan karena bahaya yang terjadi, dan ada banyak kasus dimana laju alir tidak dapat diukur pada puncak banjir.
Sistem KU-STIV yang dikembangkan oleh Profesor Fujita menggunakan rekaman video yang diambil dari kamera dan drone untuk mengukur laju alir sungai. Sistem ini melapiskan "garis pencarian" (masing-masing sepanjang 10 dan 20 meter) pada cuplikan sungai sebagai standar pengukuran. Ini menghitung kecepatan aliran dari waktu yang dibutuhkan fitur permukaan air dan benda mengambang di permukaan sungai untuk melewati garis ini, kemudian menganalisa distribusi untuk secara tidak langsung menghitung laju alir sungai. Pengukuran aliran permukaan yang dilakukan dengan menggunakan sistem ini sangat mirip dengan yang diambil dengan menggunakan meteran arus akustik (ADCP) dan dapat digunakan untuk mengukur laju aliran sungai lebih cepat dan lebih aman daripada metode yang telah ditetapkan.
KU-STIV telah diadopsi oleh banyak konsultan sungai dan kantor sungai di Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang, dan organisasi di Prefektur Hyogo mulai menyesuaikan sistem untuk kamera observasi sungai. Versi bahasa Inggris dari sistem ini juga tersedia, dan baru-baru ini periset Ghana yang diundang oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dilatih untuk menggunakan teknologi ini. "Kami bertujuan untuk menyesuaikan sistem ini untuk perhitungan real-time, dan pada saat bersamaan kami ingin menetapkan ini sebagai metode standar untuk mengukur tingkat aliran sungai baik di dalam maupun di luar negeri," komentar Profesor Fujita.
Pelatihan mengoperasikan drone dan pemetaan citra yang dilakukan oleh BPSDA Ciujung Cidanau memberikan modal awal bagi aparatur yang terlibat dalam pengelolaan data hidrologi.

Senin, 04 Desember 2017

KONDISI DAN STATUS SIAGA POS PEMANTAU BANJIR BPSDA WS CIUJUNG CIDANAU DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2017

Status : 4 Desember 2017



TMA S. Ciujung Pos Bojongmanik Kab. Lebak, AMAN.


TMA S. Ciberang Jbt Keong Kab. Lebak, AMAN.



TMA S. Ciujung Jbt Undarandir Kab. Serang, AMAN.


Kamis, 12 Oktober 2017

MELAWAN LUPA, MENCARI JEJAK LAHIRNYA BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (PSDA) YANG DIINGINKAN


Drs. Suwanda, MT.
Kepala Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau Dinas PUPR Banten
Dalam upaya mewujudkan pengelolaan sumberdaya air berbasis wilayah sungai telah dilakukan Departemen Pekerjaan Umum bekerja sama dengan Bank Dunia melalui Project Basin Water Resources Management (BWRM), yaitu :

1. BWRM I (1995) dari JIWMP (Java Irrigation Improvement and Water Resources Management Project) yang dilaksanakan di 5 (lima) Balai PSDA, yaitu Balai PSDA Ciujung-Ciliman, Balai PSDA Cimanuk-Cisanggarung, Balai PSDA Jragung Tuntang, Balai PSDA Progo-Opak-Oyo dan Balai PSDA Pekalen Sampean.

2. Selanjutnya kegiatan BWRM II (1999) dilaksanakan di seluruh Balai PSDA yang ada di Pulau Jawa dan Madura yang berjumlah 25 (dua puluh lima) Balai PSDA, yakni di Provinsi Jawa Barat 5 balai, Jawa Tengan 6 balai, DIY 2 balai, Jawa Timur 9 balai.
Program Java Irrigation and Water Mnagement Project (JIWMP) yang didanai oleh Bank Dunia melalui Loan 3762-IND adalah BWRM I. Kegiatan JIWMP ini dimulai sejak TA 1994/1995 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2002. Tujuan BWRM dari JIWMP adalah untuk mencapai pengelolaan sumber daya air wilayah sungai yang efisien dan andal, meliputi:
 Penyediaan air secara glondongan/skala besar (bulk);
 Pendistribusian air kepada daerah layanan dan pengguna secara glondongan/skala besar;
 Pengoperasian bangunan hidraulik utama;
 Pengelolaan kualitas air;
 Pengelolaan drainase banjir dan drainase utama daerah pertanian;
 Pemeliharaan lingkungan sungai yang sehat dan pengendalian banjir.

Secara rinci dijelaskan lebih lanjut sasarannya adalah:
1. Penyediaan air meliputi pengalokasian air dan penyediaan air untuk memenuhi semua kebutuhan;
2. Sasaran lingkungan dengan maksud pengelolaan kualitas air pada badan sungai dengan cara memelihara aliran air yang cukup;
3. Pengendalian banjir adalah memberikan peringatan dini kepada masyarakat di daerah rawan banjir dan pengaturan aliran/tangkapan air (waduk).

Secara kelembagaan, tujuan utama dari kegiatan BWRM ini adalah terbentuknya suatu Unit/Lembaga Pengelola Sumber Daya Air secara profesional dan andal. Sebagai proyek percontohan, pada waktu itu dipilih 5 (lima) wilayah sungai (WS) untuk kegiatan BWRM. Kelima WS dimaksud adalah:
1. WS Ciujung-Ciliman (Jawa Barat/Banten);
2. WS Cimanuk-Cisanggarung (Jawa Barat);
3. WS Jratunseluna (Jawa Tengah);
4. WS Progro-Opak-Oyo (DI Yogyakarta);
5. WS Pekalen Sampean (Jawa Timur).

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, pada kelima WS dibentuklah organisasi yang disebut Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Pada awal kegiatannya, Satgas PSDA hanya memiliki beberapa kegiatan yakni:
 Pengelolaan Database;
 Pengelolaan Alokasi Air;
 Pengelolaan Kualitas Air;
 River Infrastruktur Maintenance;
 Pengelolaan Banjir; dan
 Pengembangan Kelembagaan.

Karena organisasi Satgas bersifat Ad-hock (sementara), maka pada tahun 1996 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 176/1996 tentang Pedoman Pembentukan UPTD/Balai PSDA. Nomenklatur yang ditetapkan dalam Kepmendagri adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sumber Daya Air, sedangkan nama Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (Balai PSDA) adalah sebutan untuk UPTD PSDA tersebut. Dengan demikian kedudukan Balai PSDA adalah berada di lingkungan dan di bawah Dinas Pekerjaan Umum/ Dinas Pekerjaan Umum Pengairan/ Dinas Kimpraswil Provinsi. Dengan Kepmendagri tersebut di 5 (lima) provinsi dibentuk 30 (tiga puluh) Balai PSDA, yakini di Provinsi Jawa Barat 5 balai, Jawa Tengan 6 balai, DIY 2 balai, Jawa Timur 9 balai, dan Sumatera Utara 5 balai.

Sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 1998 Bank Dunia hanya memberikan bantuan untuk 5 Balai PSDA percontohan berupa dana untuk aktivitas di Balai dan dana untuk Bantuan Teknik melalui jasa konsultan dalam dan luar negeri. Mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2001, Bank Dunia menambahkan jangkauan bantuannya kepada 19 Balai lainnya non percontohan yang ada di Pulau Jawa, baik untuk operasional kegiatan Balai mapun Bantuan Teknik oleh konsultan. Bantuan dana untuk aktivitas tersebut antara lain untuk:
 Pembelian alat-alat laboratorium beserta bahan-bahan kimia dan operasional;
 Peralatan kantor, komputer, AC, dan lain-lain;
 Peralatan Hidrologi;
 Kendaraan Dinas dan gedung Kantor berikut Mess.

Mulai tahun 2001, pemerintah Belanda memberikan Bantuan Hibah untuk program yang disebut Indonesia Water Resources and Irrigation Reform Implementation Program (IWIRIP) melalui Hibah TF 027755 yang salah satu komponen dalam hibah tersebut adalah kegiatan BWRM di 6 (enam) Provinsi yang fokusnya adalah pada 6 (enam) Balai PSDA percontohan di luar Pulau Jawa yakni: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Program BWRM IWIRIP pada 16 Balai PSDA pada tahun 2002, 18 Balai PSDA pada tahun 2003 dan 12 Balai PSDA pada tahun 2004 yang kesemuanya berada di luar Pulau Jawa.

Bantuan Teknis IWIRIP untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur hanya terbatas pada hal-hal yang terkait dengan persungaian. Sama halnya dengan BWRM di Jawa yang dimulai sejak tahun 1994, tujuan utama dari BWRM program IWIRIP ini adalah terbentuknya Unit Pengelolaan Sumber Daya Air yang profesional dan andal.

Untuk melanjutkan program BWRM yang telah berjalan tersebut, Tim Technical Assistant Basin Water Resources Management (BWRM) – WISMP dengan biaya pinjaman dari IBRD Loan No. 4711-IND/Credit No. 3807-IND, dimobilisasi mulai tanggal 22 Oktober 2007 untuk memberikan bantuan teknis pada kegiatan BWRM program WISMP .

Sedangkan tujuan kegiatan BWRM pada program WISMP ini adalah melaksanakan :
1. Peningkatan/perbaikan pelaksanaan alokasi air, kualitas air, dan konservasi air;
2. Peningkatan pemeliharaan prasarana sungai dengan penguasaan yang lebih baik pada kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan investasi;
3. Peningkatan pengendalian pendayagunaan sumber daya air;
4. Peningkatan dukungan kebutuhan anggaran secara berkelanjutan di tingkat nasional dan wilayah sungai dengan terbentuknya Dewan Sumber Daya Air pada setiap tingkat;
5. Peningkatan keterlibatan stakeholder;
6. Peningkatan kinerja tugas-tugas operasional;
7. Pemberian kesempatan lebih besar bagi peran swasta dan masyarakat; dan
8. Perbaikan sistem pengembalian investasi (cost recovery).

B. Penguatan Kelembagaan Balai PSDA Provinsi di Masa Reformasi

Sejak krisis moneter pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia telah memprakarsai program untuk mereformasi kelembagaan, menuju perkembangan yang berkelanjutan dan pemerintah yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan (akutabel). Tujuannya adalah:
1. Untuk meningkatkan peran masyarakat dalam mengembangkan dan mengoperasionalkan
fasilitas umum;
2. Merubah peran Pemerintah dari “penyedia” atau “provider” barang dan jasa menjadi “pemberi peluang” atau “enabler” kepada masyarakat untuk memobilasasi kemampuan sendiri dalam memecahkan masalah;
3. Mendesentralisasi keputusan Pemerintah dan Keuangan kepada Provinsi dan Kabupaten yang diwujudkan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 jo. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya UU No. 25/1999 jo. No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Bank Dunia melalui IWIRIP membantu Pemerintah Indonesia dalam penyiapan Water Resources and Irrigation Sector Management Program (WISMP) yang tujuannya adalah:
1. Memperbaiki pengaturan sektor dengan mengkonsolidasikan reformasi sektor dan memperkuat institusi, pengelolaan dan sistem informasi pengeloaan baru yang dibentuk melalui Water Resources Sector Loan (WATSAL);
2. Memperbaiki kinerja pengelolaan sumber daya air dan irigasi melalui peningkatan kemampuan staf pemerintah dan organisasi komunitas irigasi;
3. Memperbaiki keberlanjutan fiscal sektor dengan melaksanakan berbagai macam mekanisme pemulihan dana yang perlu diperhatikan; dan
4. Melaksanakan program rehabilitasi bergulir pada bangun prasarana sungai dan irigasi umum yang selektif dan strategis.

Pemerintah Indonesia mulai melaksanakan reformasi sektor pada tahun 2002 dengan menghasilkan perumusan undang-undang dan dokumen kebijakan termasuk peraturan perundangan-undangan yaitu Undang-Undang 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan turunannya. Sejumlah peraturan pemerintah tentang topik-topik seperti sungai, air tanah, sumber daya air dan irigasi telah dibuat, sedangkan lainnya masih dalam tahap persiapan.

Pemerintah Belanda dari tahun 2001 hingga 2005, mendanai Program Pelaksanaan Reformasi Sumber Daya Air dan Irigasi Indonesia atau Water Resources and Irrigation Reform Implementation Programme (IWIRIP). IWIRIP bertujuan meningkatkan keterlibatan para petani dan para peminat lainnya di bidang pengelolaa sumber daya air, yang menghasilkan pekerjaan pemeliharaan yang lebih bermutu dengan biaya rendah.

Pengalaman IWIRIP digunakan untuk perumusan bersama pada dua program sektor yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu:
1. Proyek Sektor Irigasi Partisipasi atau Participatory Irrigation Sector Project (PISP) yang didanai oleh Asian Development Bank (ADB) dan Belanda;
2. Program Pengelolaan Sektor Sumber Daya Air dan Irigasi atau Water Resources and Irrigation Sector Management Programme (WISMP), yang didanai oleh Bank Dunia dan Belanda.

Kedua program ini dimulai pada tahun 2004 untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan irigasi partisipatif lewat peningkatan pemerintah setempat, organisasi Daerah Aliran Sungai, dan kelompok Petani Pemakai Air. Pada akhirnya PISP dan WISMP akan melaksanakan irigasi partisipatif dan memperbaiki sistem irigasi yang sudah ada yang mencakup wilayah seluas 725.000 ha di 60 Kabupaten di 20 Provinsi. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan para petani dan memperbaiki posisi mereka lewat keuntungan investasi serta pembagian air secara merata dan efisien.

Program WISMP juga mensupport kegiatan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan mendukung pembentukan Dewan Sumber Daya Air. Program dilaksanakan mulai tahun anggaran (TA) 2005 sampai dengan 2015 melalui 3 (tiga) tahap APL. Tujuan cakupan program adalah untuk mereview dan memperbaiki institusi baru dalam bidang pengelolaan wilayah sungai dan pengelolaan irigasi yang telah dibentuk oleh WATSAL dan diarahkan melalui Java Irrigation Improvement and Water Resources Management Project (JIWMP) dan proyek-proyek terkait lainnya. Jadi program WISMP merupakan kelanjutan dari program JIWMP dan proyek-proyek terkait lainnya, seperti: IWIRIP, WATSAL, dan PISP.

Hasil yang diharapkan dari Program WISMP ini adalah:
1. Meningkatnya pendayagunaan sumberdaya air (SDA) yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk generasi mendatang termasuk perbaikan kualitas air;
2. Memperpanjang umur ekonomi aset SDA milik pemerintah yang rusak akibat kegagalan program pengelolaan O&M sebelumnya;
3. Efesiensi sumber pendanaan dari pemerintah dan masyarakat yang tersedia untuk pengelolaan aset sekaligus meningkatkan layanannya dengan cara melibatkan pengguna air dalam perencanaan kebijakan mendayagunakan SDA;
4. Menurunnya ketergantungan sumber pembiayaan O&M aset SDA kepada pemerintah karena adanya peningkatan pendapatan ekonomi pedesaan setelah program WISMP ini selesai (12 tahun).

Dalam program WISMP terdapat pula pengadaan barang seperti: peralatan kantor, Hidrologi, GIS, dan kendaraan roda dua (motor). Semua barang pengadaan tersebut sudah menjadi Barang Milik Negara yang pengelolaannya ada di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten dan dari Hasil Pemeriksaan oleh BPKP pada bulan Mei 2009, Dinas SDAP oleh BPKP dimintakan mencantumkan nomor inventarisasi barang-barang tersebut dan dilaporkan ke Bidang Keuangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum atau ke Biro Keuangan Departemen Pekerjaan Umum.

C. Unit Pengelola Teknis Dinas Balai PSDA Wilayah Sungai di Provinsi Banten

Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Banten didirikan berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 171 Tahun 2001 tentang pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.
Sebelumnya Balai PSDA Provinsi Banten diawali dengan dibentuknya SATGAS PSDA Ciujung-Ciliman berdasarkan SK Dirjen Pengairan Departemen Pekerjaan Umum No. 159/KPTS/1994. Kemudian SATGAS PSDA ini dibentuk menjadi BALAI PSDA WS Ciujung-Ciliman setelah Provinsi Banten berdiri yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 33 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten serta Peraturan Gubernur Banten No. 48 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.
Pada Tahun 2008 terjadi perubahan SOTK yang mana Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten dipecah menjadi 2 (dua) dinas yaitu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) dan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) yang kemudian sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten No. 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Banten, maka Balai PSDA WS Ciujung-Ciliman dipecah menjadi 3 (tiga) balai, yaitu Balai PSDA WS Ciujung-Cidanau, Balai PSDA WS Ciliman-Cisawarna, Balai PSDA WS Cidurian-Cisadane.
Struktur Orgnisasi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten diperbarui lagi melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten yang mana Balai PSDA WS mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai. Dalam pelaksanaan tugasnya Balai PSDA Provinsi Banten mempunyai fungsi, sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana teknis operasional Balai;
2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan sumber daya air;
3. Pelaksanaan layanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air;
4. Pelaksanaan operasional pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana sumber daya air;
5. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian darurat banjir dan kekeringan;
6. Pelaksanaan upaya pelestarian air dan sumber air;
7. Pelaksanaan pemantauan dan pelaporan pemanfatan sumber daya air;
8. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
9. Pelaksanaan koordinasi, kerjasama, dan fasilitasi pengeloaan sumber daya air;
10. Pelayanan sistem informasi pengelolaan sumber daya air;
11. Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas;
12. Pengelolaan ketatausahaan balai;
13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi.

D. Kesesuaian Tupoksi Balai PSDA Provinsi Banten dengan Provinsi Lain di Pulau Jawa

Pada Tabel (terlampir), terlihat Matriks Kesesuaian Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Balai PSDA Provinsi Banten dengan Provinsi Lain di Pulau Jawa yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
 Terdapat kesesuaian tupoksi Balai PSDA pada provinsi-provinsi di Pulau Jawa (minus DKI Jakarta) yang sama-sama merupakan institusi pelaksana sebagian tugas Dinas PU Pengairan/PSDA Provinsi, yaitu sebagai pelaksana kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan sumberdaya air.
 Tupoksi Balai PSDA Banten, terlihat paling komprehensif, namun kenyataannya dalam pelaksanaan tugas terdapat substansi kegiatan yang masih dilaksanakan oleh Bidang lain yaitu pada kegiatan pengelolaan sumberdaya air di bidang sungai, danau/situ, waduk dan pantai, sementara saat ini tupoksi Balai PSDA masih terpaku pada pemeliharaan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi (DI) yang menjadi kewenangannya.
 Pada tupoksi Balai PSDA Jawa Barat, selangkah lebih maju dibandingkan dengan Banten karena sudah menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan irigasi, sungai, danau/situ, waduk dan pantai sesuai WS kewenangannya, sementara Balai-Balai yang lain di Pulau Jawa masih pada pelaksanaan operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi, sedangkan untuk tupoksi pengelolaan sistem informasi SDA termasuk didalamnya pengolahan data hidrologi atau hidroklimatologi dan kuantitas/kualitas air di Jawa Barat dilaksanakan oleh Balai tersendiri yaitu Balai Data dan Informasi SDA.
 Huruf “P” pada Balai PSDA Jawa Barat bukan singkatan dari “Pengelolaan” akan tetapi “Pendayagunaan” sehingga berbunyi Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air, hal ini untuk membedakan tupoksi Dinas yang berbunyi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat yang berarti tupoksi Balai PSDA Jawa Barat lebih spesifik hanya untuk pilar pendayagunaan sumber daya air, sementara pilar-pilar yang lainnya seperti konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air menjadi tupoksi Dinas.
 Balai PSDA Jawa Tengah, karena luasnya jangkauan wilayah dan skope pekerjaan, maka dibentuklah Balai Perwakilan yang secara struktural di bawah kendali Kepala Balai PSDA Provinsi. Balai Perwakilan ini melaksanakan kebijakan teknis lebih operasioanal yang berkaitan dengan pembagian air, pelayanan perijinan, pendapatan daerah, pengamanan aset, pemeliharaan dan konservasi sungai, jaringan irigasi dan bangunan SDA lainnya yang menjadi kewenangan provinsi. Balai Perwakilan ini juga melaksanakan pemantauan dan pengumpulan data hidrologi.
 Pada Balai PSDA DI Yogyakarta, mempunyai tupoksi selain menyelenggarakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi kewenangan provinsi, juga melaksanakan tugas penyediaan air baku untuk berbagai kepentingan yang tupoksi ini tidak terdapat pada Balai PSDA Banten.
 Balai PSDA Jawa Timur, mempunyai tupoksi yang hampir sama dengan Banten, namun karena luasnya jangkauan wilayah dan skope pekerjaan maka dibentuklah 9 (sembilan) Balai PSAWS (Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai) tersebar di berbagai wilayah untuk mengurangi beban kerja sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif-efisien dan optimal.

E. Kesimpulan

 Inisiasi pembentukan istitusi Balai PSDA Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pekerjaan Umum) sebagai upaya pembenahan pengelolaan sumberdaya air berbasis wilayah sungai, yang kegiatan ini dilakukan dengan bekerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia melalui kegiatan BWRM dari JIWMP pada tahun 1994/1995.
 Terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997, Bank Dunia melalui IWIRIP membantu Pemerintah Indonesia dalam penyiapan Water Resources and Irrigation Sector Management Program (WISMP) yang tujuannya untuk:
a. Memperbaiki pemerintahan sektor dengan mengkonsolidasikan reformasi sektor dan memperkuat institusi-institusi perencanaan dan pengelolaan sumber daya air dan irigasi;
b. Memperbaiki kinerja pengelolaan sumber daya air dan irigasi melalui peningkatan kemampuan staf pemerintah dan organisasi masyarakat irigasi;
c. Memperbaiki keberlanjutan fiskal sektor dengan melaksanakan berbagai macam mekanisme pemulihan dana; dan
d. Melaksanakan program rehabiltasi bergulir pada bangunan prasarana sungai/irigasi;

Kemudian Pemerintah Indonesia melaksanakan reformasi sektor dengan melahirkan Undang-Undang No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan turunannya sebagai langkah tindak lanjut, meskipun saat ini UU tersebut telah dianulir melalui Keputusan MK namun telah cukup banyak memperbaiki tata kerja dalam pengelolaan sumber daya air di indonesia.
 Tujuan utama BWRM baik melalui program JIWMP dan proyek-proyek terkait lainnya, seperti: IWIRIP, WATSAL, PISP dan WISMP adalah untuk menyiapkan unit/lembaga pengelola sumber daya air yang profesional dan andal dengan kegiatan: Pengelolaan Database; Pengelolaan Alokasi Air; Pengelolaan Kualitas Air; River Infrastruktur Maintenance; Pengelolaan Banjir; dan Pengembangan Kelembagaan, melalui pembentukan Satgas sebagai cikal bakal berdirinya Balai PSDA WS.
 Balai PSDA Provinsi memahami adanya pengaturan WS sebagai wilayah kerjanya dimana untuk WS yang menjadi kewenangan Pusat dalam tupoksi Balai tidak melakukan pengelolaan infrastruktur sungai, danau/situ, waduk dan pantai melainkan hanya pada instruktur jaringan irigasi berdasarkan Daerah Irigasi yang menjadi kewenangannya, sementara untuk pengelolaan data hidrologi/hidroklimatologi dilakukan bersama-sama.
 Kenyataanya hingga saat ini masih dimungkinkan terjadinya tumpang-tindih (overlap) tupoksi Balai PSDA baik yang dikelola oleh Pusat (Balai Besar Wilayah Sungai/ BBWS) maupun Provinsi (Balai PSDA) meskipun semuanya mempunyai dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan tupoksinya, hal ini menjadi tugas Pusatlah selaku pembina Balai PSDA Provinsi dan tugas bersama institusi pemerintah provinsi untuk senantiasa melakukan koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi (KISS) agar dalam pelaksanaan tupoksi dapat bersinergi memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Penulis adalah Kepala Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau, dari tahun 2013 sd sekarang.
Sumber: Diambil dari berbagai artikel dan referensi

Rabu, 11 Oktober 2017

KAJI ULANG BEBAN KERJA DAN EFEKTIFITAS BALAI PSDA WILAYAH SUNGAI CIUJUNG CIDANAU





Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mendorong setiap organisasi melakukan review/ kaji ulang terhadap beban kerja dan efektifitas kerja di tiap-tiap unit pelaksana teknis daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan sudah terpenuhi atau tidaknya persyaratan terbentuknya organisasi setingkat cabang dinas atau unit pelaksana teknis daerah. Konsekuensi dari penataan Cabang Dinas atau UPT terdiri dari tiga yaitu pembentukan kembali jika memenuhi kriteria, merger jika beban kerja tidak memenuhi syarat dan penghapusan jika kriteria tidak dapat dipenuhi. Proses ini dilakukan oleh Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang telah lama berdiri sejak tahun 2001 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No 171 Tahun 2001 tentang pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mendorong setiap organisasi melakukan review/ kaji ulang terhadap beban kerja dan efektifitas kerja di tiap-tiap unit pelaksana teknis daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan sudah terpenuhi atau tidaknya persyaratan terbentuknya organisasi setingkat cabang dinas atau unit pelaksana teknis daerah. Konsekuensi dari penataan Cabang Dinas atau UPT terdiri dari tiga yaitu pembentukan kembali jika memenuhi kriteria, merger jika beban kerja tidak memenuhi syarat dan penghapusan jika kriteria tidak dapat dipenuhi. Proses ini dilakukan oleh Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yang telah lama berdiri sejak tahun 2001 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No 171 Tahun 2001 tentang pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten

Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau mempunyai fungsi : 1. Penyusunan rencana teknis operasional Balai; 2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan sumber daya air; 3. Pelaksanaan layanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air; 4. Pelaksanaan operasional pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana sumber daya air; 5. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian darurat banjir dan kekeringan; 6. Pelaksanaan upaya pelestarian air dan sumber air; 7. Pelaksanaan pemantauan dan pelaporan pemanfatan sumber daya air; 8. Pelaksanaan pemantauan kualitas air; 9. Pelaksanaan koordinasi, kerjasama, dan fasilitasi pengeloaan sumber daya air; 10. Pelayanan sistem informasi pengelolaan sumber daya air; 11. Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas; 12. Pengelolaan ketatausahaan balai. Adapun wilayah kerja Balai PSDA Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan sebagian Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil perhitungan, kajian, dan analisa beban kerja, jumlah jam kerja efektif Kepala Balai, Kasubag TU, Kepala Seksi Pemanfaatan Air, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan SDA, dan Pelaksana PNS di lingkungan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) WS. Ciujung Cidanau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten yaitu mencapai 78.664 Jam/ pertahun. Sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017 paragraf 2 Klasifikasi UPTD Provinsi Pasal 15, mengisyaratkan bahwa Balai PSDA Ciujung Cidanau masuk dalam klasifikasi UPTD Provinsi Kelas A dengan wilayah kerja lebih dari 1 Kabupaten/ Kota dan jumlah jam kerja efektif lebih dari 15.000 jam/ tahun

Ada wacana yang berkembang saat ini, bahwasanya keberadaan unit Balai PSDA yang ada di Provinsi Banten akan berubah berdasarkan wilayah kewenangannya, dari semula Balai Ciujung Cidanau, Balai Cidurian Cisadane dan Balai Ciliman Cisawarna akan berubah menjadi Balai Cidanau Ciujung Cidurian Cisadane, Balai Ciliman Cibungur dan Balai Cibaliung Cisawarna. 

Jumat, 09 Juni 2017

BALAI PSDA CIUJUNG CIDANAU LAKUKAN PEMBERSIHAN AREAL BENDUNG





Intensitas hujan yang sangat tinggi di wilayah hulu sungai Cibanten beberapa minggu yang lalu mengakibatkan sampah dan akar pohon besar terbawa arus sungai Cibanten dan menyumbat di pintu bendung. Kondisi ini sudah diantisipasi oleh Dinas PU Kota Serang dengan membersihkan sampah dan akar yang menghalangi pintu bendung. Balai PSDA Ciujung Cidanau Dinas PUPR Provinsi Banten melakukan asessment pasca pembersihan sampah yang dilakukan Dinas PU Kota Serang, dan ternyata masih terdapat sisa pekerjaan pembersihan yang belum tuntas dilakukan. Melihat kondisi ini, Kamis (8/6) Balai PSDA Ciujung Cidanau dibantu oleh beberapa pekerja melakukan pembersihan pintu bendung yang masih terdapat sisa sampah dan akar pohon yang menyumbat.



Rabu, 08 Maret 2017

PEKERJAAN YANG BIASA, NAMUN MENJADI ISTIMEWA DAN LUAR BIASA

Tidak ada yang berbeda, dengan pelaksanaan pemantauan banjir yang dilaksanakan oleh BPSDA Ciujung Cidanau, kesemuanya berjalan seperti biasa dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Personil yang dilibatkan pun bergerak dengan rasa kepedulian dan tanggung jawab yang tinggi, baik yang bertugas di Balai PSDA maupun yang berada di titik titik pantau TMA banjir. Informasi tma banjir, jam per jam, bahkan menit per menit dilaporkan oleh petugas di lapangan apabila kondisi sudah semakin kritis dan bahaya. Demikian pula dengan petugas yang di BPSDA, akan menginfokan secepatnya dengan aparatur pemerintahan di Kecamatan dan Desa serta insitusi penanggulangan bencana, agar selalu siap siaga. Tak ketinggalan, operator jalan tol PT. MMS pun ikut diinfokan, untuk mengantisipasi kejadian-kejadian luar biasa, yang bisa mengancam keselamatan pengguna jalan tol ruas Tangerang Merak yang melintas di jembatan undar andir.



Menurut Herry Safari, MT, Kasi Pemanfaatan Air BPSDA Ciujung Cidanau Dinas PUPR Provinsi Banten, yang kami lakukan pun mungkin tidak lebih baik dengan institusi-institusi lain yang sebelumnya pernah melakukan upaya pemantauan yang serupa. Menjadi istimewa dan luar biasa karena salah satu aliran sungai yang di pantau selama musim penghujan dan notebene memiliki dampak bencana adalah sungai Ciujung. Sungai Ciujung ini membelah urat nadi perekonomian lintas Sumatera-Jawa, karena diatasnya terdapat ruas Jalan Tol Tangerang-Merak yang dikelola oleh PT. Marga Mandala Sakti, anak perusahaan Astra Group. Bisa dibayangkan, apabila transportasi lintas Sumatera-Jawa ini tergenang air selama berhari-hari, seperti kejadian banjir pada tahun 2001 dan 2013 yang lalu. Berapa banyak nilai kerugian ekonomi yang ditanggung.



Berdasarkan catatan kami, paling tidak ada dua momen luar biasa ketika ruas Jalan Tol Tangerang Merak ini tergenang oleh luapan sungai Ciujung. Pada tanggal 6 Februari 2001 ruas tol Km 58 s.d. Km 59 tergenang akibat meluapnya sungai Ciujung, lalulintas tol macet hingga 30 Km, baik dari arah Jakarta maupun arah Merak. Kemudian tanggal 15 Januari 2012, luapan sungai Ciujung melumpuhkan jalan tol di Km 57 sd Km 59, ketinggian genangan air mencapai lebih dari 1,5 meter, dan melumpuhkan arus manusia, barang dan jasa dari Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.




Sebagai tambahan informasi, Sungai Ciujung merupakan salah satu sungai besar di propinsi Banten yang mengalir rnelalui wilayah kabupaten Bogor (provinsi Jawa Barat), kabupaten Lebak dan kabupaten Serang. Sungai ini berhulu di G. Karang (+ 1778 m) di kabupaten Serang dan G. Halimun (+ 1929 m) di kabupaten Bogor, memiliki panjang sungai + 84,8 km dengan luas daerah aliran sungai (DAS) seluas + 1.858 km2, memiliki dua anak sungai yang besar yaitu S. Cisimeut (DAS = 458 km2) dan S. Ciberang (DAS = 305 km2). Kedua anak sungai ini bertemu / menyatu di sebelah selatan kota Rangkasbitung dan mengalir ke utara bermuara di laut Jawa. Dari data publikasi debit sungai Ciujung di stasiun pengukuran Rangkasbitung dalam periode pengukuran 1992 s/d 1999, menunjukkan debit rata-rata bulanan antara 35,3 m3/det (Juli) dan 105,112 m3/det (Januari). 






Kamis, 23 Februari 2017

PEMANTAUAN TMA BANJIR BPSDA CIUJUNG CIDANAU DINAS PUPR BANTEN 2017

Sejak awal tahun 2017, Seksi Pemanfaatan Air BPSDA Ciujung Cidanau Dinas PUPR Provinsi Banten mulai melakukan pemantauan TMA banjir pada titik titik pemantauan yang sudah ditetapkan. Wilayah titik pemantauan tersebar di wilayah hulu dan hilir Sungai Ciujung, Sungai Cibanten dan Sungai Cidanau. Untuk sementara ini Early Warning System sudah cukup efektif berjalan, dimana para petugas pemantau banjir secara realtime melaporkan tma banjir di level level siaga banjir. Informasi yang didapat dari petugas lapangan disampaikan secara berjenjang kepada pemantau yang berada di wilayah hilir termasuk operator Bendung. Petugas yang berada di Balai PSDA Ciujung Cidanau akan menginfokan kondisi yang berpotensi bencana kepada pihak-pihak terkait, diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah di wilayah Kab/Kota dan Provinsi, pemerintah Kecamatan/ Desa yang warganya akan terkena dampak langsung bencana, aparat TNI/POLRI, serta BBWS Ciujung Cidanau Cidurian Kementerian PUPR.





Aktifitas pemantauan bersama dengan personil Brimob dan PT. MMS selaku operator Jalan Tol Tangerang Merak 
di Jembatan Tol Undarandir mengantisipasi luapan air Ciujung (Dok. BPSDA, Ciujung Cidanau 2017)



Sinergitas antar instansi sangat diperlukan, hal ini bisa dilihat dari kekompakan yang terjalin pada saat tim BPSDA berada di lokasi pada saat pasca bencana. Tim kesehatan serta unsur TNI/POLRI turut hadir ditengah tengah masyarakat ketika terjadi bencana. Ini menandakan bahwa pemerintah hadir ditengah-tengah warganya yang sedang ditimpa bencana, untuk memberikan rasa aman.


Sinergitas TNI/POLRI/PNS dalam Penanganan Pasca Banjir  (Dok. BPSDA, Ciujung Cidanau 2017)



Pemanfaatan CCTV online yang terhubung dengan titik titik pemantauan banjir (saat ini baru terpasang di DAS Ciujung), sangat membantu menginformasikan dan menilai kondisi di lapangan secara cepat dan nyata, dan hal ini dapat membantu pimpinan dalam mengambil kebijakan dan keputusan secara cepat.




Monitor online Pemantauan TMA Banjir pada DAS Ciujung (Dok. BPSDA, Ciujung Cidanau 2017)



Pemanfaatan UAV's atau yang lebih dikenal sebagai Pesawat Drone sangat membantu menginformasikan sekaligus memetakan kondisi di lapangan dari udara secara nyata, dan hal ini dapat juga membantu pimpinan dalam mengambil kebijakan dan keputusan secara cepat dan tepat. Produk yang dihasilkan berupa aerial video dan photography, serta foto udara setelah melalui pemrosesan dengan aplikasi GIS.



Pilot drone sedang mengamati pesawat nirawak yang terbang
dengan kendali Remote Control Dok. BPSDA, Ciujung Cidanau 2017)


Permasalahan banjir bukan semata mata permasalahan kondisi infrasruktur bangunan airnya saja, melainkan ada hal yang sering kita lupakan yaitu perilaku manusia yang terkadang tidak bersahabat dengan alam, bahkan cenderung merusak daerah resapan dan tangkapan air di wilayah hulu. Perlu ada cara tegas untuk menyelamatkan hutan-hutan kita dari aksi pembalakan liar dan penggundulan hutan yang semakin hari semakin membabi buta.




Aksi simbolis penanaman pohon di wilayah pedalam hutan Suku Baduy 
di Kab. Lebak (Dok. BPSDA, Ciujung Cidanau 2017)


Pada akhirnya penanganan pra bencana dan pasca bencana, sejatinya tidak melihat batas kewenangan pemerintah, karena pada kasus ini yang bergerak adalah sisi lain hati kita, yaitu rasa kemanusiaan dan kepedulian kita untuk mau menolong dan berbagi. Apabila saat ini kita tidak mampu secara materi, mungkin sumbangsih pikiran kita yang kelak akan melahirkan sebuah kebijakan yang bermanfaat bagi mereka.




Aksi menyumbang karung untuk penanganan darurat sementara
dan sembako bagi warga yang terkena korban bencana banjir. (Dok BPSDA Ciujung Cidanau, 2017)



Rabu, 03 Februari 2016

PENELUSURAN JARINGAN DAN PENYUSUNAN AKNOP OP IRIGASI
PADA BALAI PSDA CIUJUNG CIDANAU


AKNOP (Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan) merupakan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder didasarkan atas kebutuhan aktual pembiayaan operasi dan pemeliharaan tiap bangunan dan tiap ruas saluran untuk mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan  irigasi berdasarkan  penelusuran  jaringan  dengan  memperhatikan masukan dari perkumpulan petani pemakai air yang tergabung dalam GP3A maupun P3A. Balai PSDA Ciujung Cidanau Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten pada tahun 2015 dan pada tahun-tahun sebelumnya telah memprogramkan pelaksanaan kegiatan penyusunan AKNOP ini, sebagai acuan penyusunan anggaran kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi pada tahun berikutnya.
Kepala Balai PSDA Ciujung Cidanau Drs. Suwanda MT mengatakan, “Operasi dan Pemeliharaan adalah tahapan yang penting untuk menjaga Sumber Daya Air (SDA) agar pelayanan bidang SDA, termasuk di dalamnya irigasi, dapat berimplikasi positif pada masyarakat sekitar”. “Saya sangat mengharapkan bahwa apapun yang kita kerjakan jangan lupa OP, memang kalau proses pembangunan baru atau rehabilitasi/ peningkatan kelihatan, sedangkan pemeliharaan seperti tidak terlihat, namun yang dirasakan oleh masyarakat adalah outcome dari sarananya itu sendiri,” jelas Suwanda. “Air adalah tanggung jawab semua lapisan masyarakat, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun masyarakat. Dari hulu, hilir, sampai muara ini harus kita pelihara. Masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap air, baik dari pelestarian maupun pengelolaan, jangan sampai kita meninggalkan air mata kepada cucu kita,” kata Suwanda.
Ketika ditemui situs blog ini setelah mengikuti Hari Bakti PU ke 70 di SKPD Terpadu KP3B, Herry Safari Kepala Seksi OP Balai PSDA Ciujung Cidanau ini menjelaskan, “Pada dasarnya AKNOP ini merupakan prakiraan kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan setiap tahun berdasarkan penelusuran. Di sisi lain, AKNOP harus terpisah dari kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan perbaikan darurat tetap. Kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan perbaikan darurat tetap direncanakan dalam Pengelolaan Aset Irigasi (PAI).” Ketika disinggung mengenai estimasi pembiayaan operasi dan pemeliharaan irigasi sesuai dengan perhitungan AKNOP pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Kepala Seksi OP SDA Balai PSDA Ciujung Cidanau menjelaskan “Besaran prakiraan kebutuhan pembiayaan operasi dan pemeliharaan irigasi berdasarkan perhitungan AKNOP sangat besar nilainya dibandingkan dengan realisasi anggaran yang ditetapkan. Kondisi ini sangat dimaklumi mengingat beberapa daerah irigasi kondisinya sangat kritis dan memerlukan penanganan dengan biayanya sangat besar. Kami sangat menyadari bahwa anggaran daerah sangat terbatas, dengan keterbatasan anggaran ini kami menyiasatinya dengan memprioritaskan pada tolok ukur pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya urgent dan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh petani sebagai end user dari pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi” tambahnya.
Berdasarkan informasi lain yang diperoleh dari tim penyusunan AKNOP OP Irigasi pada BPSDA Ciujung Cidanau Tahun 2015, dijelaskan bahwa prosedur yang dilaksanakan dalam penyusunan AKNOP meliputi inspeksi dan penelusuran kegiatan yaitu mengidentifikasi kondisi dan keberfungsian sistem irigasi, hasil tindaklanjut dari penyelesaian masalahnya adalah usulan program kerja atau usulan perbaikan. Hasil Inspeksi dan penelusuran ini juga menjadi masukan bagi perencanaan program pemeliharaan, dimana nantinya akan ditetapkan penyelesaian kerusakan dan ketidakberfungsian jaringan irigasi dalam tiga program pemeliharaan, yaitu : Program rutin, Program berkala, Program rehabilitasi, atau Perbaikan darurat tetap. Untuk penyelesaian kerusakan dan ketidakberfungsian jaringan irigasi dalam program rutin dan berkala, kebutuhannya dihitung dalam AKNOP. Sedangkan penyelesaian kerusakan dan ketidakberfungsian jaringan irigasi dalam rehabilitasi dan perbaikan tetap direncanakan dalam PAI (Pengelolaan Aset Irigasi). Penyusunan AKNOP juga harus mereview rencana lima tahunan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dan implementasinya, serta rencana dan realisasi AKNOP pada tahun sebelumnya. (Adv)

Minggu, 13 Januari 2013

EARLY WARNING SYSTEM (EWS) BANJIR BPSDA BERJALAN BAIK

Early Warning System (EWS) Banjir yang dilakukan oleh Balai PSDA Ciujung Cidanau Dinas SDAP Provinsi Banten dinilai berjalan baik pada saat mengantisipasi kejadian bencana banjir di Desa UndarAndir Serang, walaupun masih terdapat sedikit kendala. Hal ini dibuktikan dengan siap siaganya seluruh unsur pelaksana tanggap darurat bencana pada saat pra bencana, dari mulai unsur Kepolisian, TNI, PMI, BPBD, Tagana, unsur pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, penyelenggara tol PT. Marga Mandala Sakti. 

Hal ini tidak lepas dari komunikasi yang intensif pada saat pra-bencana yang dilakukan oleh Pos Pemantau Banjir Balai PSDA Ciujung Cidanau dengan seluruh jajaran dan pihak terkait, terutama UPT Bendung Pamarayan, PT. MMS, BPBD, TNI/POLRI. 


Dengan debit 2600m3/det bendung Pamarayan sudah tidak bisa lagi menampung air yang berasal dari hulu, dan sesuai dengan SOP yang ada 8 pintu bendung harus dibuka full, dan konsekwensinya adalah wilayah hilir  akan mengalami dampak limpasan air sungai yang berakibat banjir.


Kita tentunya tidak ingin kejadian banjir ini terus menimpa masyarakat setiap tahunnya, banyak kerugian, kesedihan dan kemalangan yang dirasakan dari peristiwa ini. (Admin)

Rabu, 02 Januari 2013

SEKDA BANTEN KUNJUNGI PUSAT PEMANTAUAN BANJIR BPSDA CIUJUNG CIDANAU DINAS SDAP BANTEN

Selepas mengikuti acara zikir akbar bersama Gubernur Banten dan seluruh jajaran pemerintahan Provinsi Banten di Masjid Raya KP3B hari Rabu 2 Januari 2013, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ir. Muhadi didampingi Kepala Dinas SDA dan Permukiman Banten Ir. Iing Suwargi dan beberapa pejabat eselon II di lingkungan Provinsi Banten menyempatkan diri mengunjungi Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau untuk melihat aktifitas pemantauan banjir yang dilakukan oleh Balai PSDA Ciujung Cidanau Dinas SDAP Banten. Sekda Banten nampak antusias mendapatkan penjelasan dari Kasi Pemanfaatan Air Balai PSDA Ciujung Cidanau Herry Safari dan mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Balai PSDA Ciujung Cidanau yang memanfaatkan teknologi pemantauan jarak jauh dengan IP CCTV selain menggunakan radio komunikasi HT untuk memantau TMA banjir dibeberapa titik pemantauan banjir.
Sekda Banten Ir. Muhadi, kedepan mengharapkan informasi ini bisa diakses dengan menggunakan gadget dan menjadikan sistem ini sebagai IP Public, agar bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat luas. Titik pemantauan juga diharapkan bisa ditambah pada lokasi-lokasi lain yang berpotensi menimbulkan bencana banjir. (Admin)