Selasa, 06 April 2010

BALAI PSDA CIUJUNG CIDANAU

Balai PSDA WS. Ciujung – Cidanau Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Didirikan Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.

Sebelumnya Balai PSDA WS. Ciujung – Ciliman Provinsi Banten dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.

Balai PSDA Wilayah Sungai Ciujung – Cidanau, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis Oprasional Dinas dibidang pengelolaan Sumber daya air. Dalam Melaksanakan Tugas sebagai mana diatas Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciujung – Cidanau mempunyai Fungsi :
- Penyusunan Rencana Teknis Operasional Balai.
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan Layanan Kepada Masyarakat dibidang Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan OP, perbaikan prasarana, dan sarana sumber daya air.
- Pelaksanaan penanggulangan banjir dan pengendalian sumber daya air .
- Pelaksanaan upaya Pelestarian air dan sumber air.
- Pelaksanaan Pemantauan dan pelaporan pemanfaatan sumber daya air.
- Pelaksanaan Kordinasi, Kerjasama, dan Fasilitas pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelayanan Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Tugas Dinas.
- Pengelolaan Ketatausahaan Balai

Wilayah kerja Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau, meliputi DAS Ciujung, DAS Cibanten dan DAS Cidanao, yang berlokasi di Kabupaten/ Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar