Dalam hukum Islam, konsep pembagian air secara proporsional yang melibatkan banyak
pemangku kepentingan pada dasarnya menggunakan asas urutan prioritas, yaitu: (1) hak untuk memuaskan kedahagaan (haq al shafa); (2) domestik termasuk di dalamnya untuk hewan; (3) sektor pertanian; dan (4) komersial dan industri.
pemangku kepentingan pada dasarnya menggunakan asas urutan prioritas, yaitu: (1) hak untuk memuaskan kedahagaan (haq al shafa); (2) domestik termasuk di dalamnya untuk hewan; (3) sektor pertanian; dan (4) komersial dan industri.
Untuk mengalokasikan dan mendistribusikan air secara proporsional dan mengurangi konflik antarsektor pengguna air, kebutuhan air setiap sektor harus ditetapkan, dan jaringan distribusi air harus dibangun secara luas. Identifikasi, karakterisasi, dan penetapan kebutuhan air serta sosialisasi hasil penetapan proporsi kebutuhan tersebut pada setiap sektor pengguna air perlu segera dilakukan.
Alokasi air untuk sektor pertanian, rumah tangga, domestik, industri, dan lingkungan diatur sesuai dengan kaidah pengelolaan sumber daya air, yang intinya untuk mengendalikan keseimbangan sumber aya air dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan kepentingan ekonomi secara selaras. Dengan memperhitungkan laju pertumbuhan penduduk, kontribusi sektor pertnian, air minum, industri, serta potensi lestari pemanfaatan mata air dan lingkungan, dapat ditetapkan alokasi penggunaan air masing-masing pemangku kepentingan.
Alokasi penggunaan air yang dimaksud harus mempertimbangkan potensi sumber daya air dalam hal volume yang tersedia menurut ruang dan waktu, serta permintaan dari berbagai pemangku kepentingan dengan segala konsekuensi logis dan risiko paling minimum. Pemanfaatan air secara efisien dengan mempertimbangkan kebutuhan yang rasional dan pasokan yang makin terbatas perlu dilakukan.
Setiap pengguna air harus melakukan upaya konservasi air dan ini perlu dituangkan dalam peraturan perundangan yang mengikat dan dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah perlumemfasilitasi pengguna air dalam melaksanakan konservasi air. Penerapan inovasi teknologi panen air dan konservasi air seperti embung, dam parit, sumur resapan, dan rorak perlu dilakukan. Proporsi 304 H. Sosiawan dan K. Subagyono penggunaan air untuk setiap sektor perlu ditetapkan melalui analisis kebutuhan air setiap sektor, identifikasi potensi sumber
daya air permukaan dan bawah permukaan, serta curah hujan efektif dalam pengisian air bawah permukaan.
daya air permukaan dan bawah permukaan, serta curah hujan efektif dalam pengisian air bawah permukaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar