Medio Maret 2006 Forum DAS NTT melakukan kunjungan ke DAS Cidanau, Provinsi Banten. DAS Cidanau memiliki luas 22.620 ha, merupakan salah satu sumberdaya pendukung pembangunan di wilayah barat Provinsi Banten dan salah satu lokasi industri strategis bagi Indonesia.
DAS Cidanau tersusun dari lebih kurang 18 Sub DAS dengan debit air 2.590 liter/detik. Sekitar 1.690 liter/detik digunakan memenuhi kebutuhan air masyarakat dan dunia industri di daerah Cilegon dengan nilai investasi US $ 1,936,463,291. Saat ini 4300 ha kawasan DAS Cidanau merupakan lahan kritis yang membutuhkan penanganan serius.
Begitu strategis dan pentingnya DAS Cidanau sehingga perencanaan pengelolaan sumberdaya ekosistim dan lahannya termuat dalam rencana Tata Ruang Daerah, Bappeda Provinsi Banten.
Hal yang menarik dalam pengelolaan kelestarian DAS Cidanau adalah kesediaan dunia industri dan pemda membayar jasa lingkungan dari usaha konservasi daerah hulu yang dilakukan masyarakat.
Kompetisi usaha terbangun karena persyaratan jasa lingkungan mudah dilakukan masyarakat. Setiap petani di daerah hulu harus mempunyai 500 pohon dalam 1 ha lahan garapannya. Penentuan 500 batang pohon yang mendapatkan pembayaran jasa lingkungan sebesar Rp 1,2 juta/ha/tahun dilakukan secara partisipatif dan tidak berlaku untuk jenis tanaman legume.
Masyarakat menentukan jenis pohon yang akan dipelihara untuk mekanisme jasa lingkungan. Selanjutnya pengelola jasa lingkungan melakukan penomoran dan pendataan biofisik tanaman termasuk pemanfaatan GPS untuk menentukan titik koordinat setiap pohon.
Tahun 2006, Pemerintah Provinsi Banten membayar jasa lingkungan sebesar Rp 550.000.000 kepada masyarakat hulu untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan yang mendukung fungsi konservasi sumber daya alam.
Prinsip serupa juga dilakukan oleh dunia industri. PT Krakatau Tirta Industri (KTI) yang memanfaatkan air guna mensuplai kebutuhan dunia industri di kawasan Cilegon melaksanakan pembayaran jasa lingkungan sebesar Rp 175.000.000/ tahun yang
diperuntukkan bagi pengembangan hutan kemasyarakatan di daerah hulu DAS Cidanau.
Komitmen pembayaran jasa lingkungan juga dilakukan Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan industri lain yang berada di kawasan hilir maupun pihak yang memanfaatkan sumber daya air.
Melalui mekanisme pembayaran jasa lingkungan, diharapkan dapat mengendalikan laju perambahan dan kerusakan hutan di daerah hulu sekaligus memberdayakan kesejahteraan masyarakat disekitar DAS agar lebih kompetitif dalam menjaga hutan dibandingkan dengan pemanfaatan tata guna lahan lainnya.
Guna meningkatkan kerja kolaboratif para pihak dalam melestarikan Cagar Alam Rawa Danau yang merupakan kawasan hulu DAS Cidanau dibentuklah Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC). Letak CA Rawa Danau meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Padarincang, Pabuaran dan Mancak, Kabupaten Serang. Luas Rawa Danau mencapai 2.500 ha. Legitimasi pembentukan FKDC melalui Surat Keputusan Gubernur Banten.
FKDC bersama pemerintah dan multi stakeholder setempat berupaya mencari sumber-sumber pendanaan dari pihak luar untuk mendukung mekanisme pembayaran jasa lingkungan dengan mengacu pada Protokol Kyoto.
Sejenak kita ke belahan dunia barat yakni Republik Federal Jerman, bagaimana mereka mengelola Sungai Rhine yang merupakan salah satu sungai terpanjang di Eropa dengan panjang 1.320 kilometer, melintasi sejumlah Negara, seperti Swiss, Jerman, dan Belanda, serta Luksemburg, Perancis, dan Belgia.
Sungai dengan bagian hulu di Swiss, menurut Agus Mulyadi, dipelihara dengan sangat serius oleh negara-negara itu. Komisi khusus dibentuk untuk mengurusi sungai, terutama dari pencemaran. Padahal, hingga tahun 1970-an, Rhine adalah sungai dengan tingkat pencemaran tinggi.
Hewan sungai menyingkir, termasuk salah satu ikan khas, yakni ikan salmon. Banyaknya industri yang ada di daerah aliran sungai, termasuk di Koln menjadi penyebabnya.
Di semua Negara yang dilintasi Rhine lalu dibentuk komisi penyelamat sungai. Mereka bekerja sama untuk kembali memulihkan, menyehatkan sungai. Hal itu dilakukan pula di Negara bagian North Rhine Westphalia, Jerman dengan ibukota Koln .
Brigitte von Danwitz, State Agency for Nature, Environment and Consumer Protection North Rhine Westphalia (LANUV-NRW), kepada para duta muda lingkungan dari 18 Negara pada 6 November lalu di Leverkusen, mengatakan, penanganan Rhine dimulai pada tahun 1963 dengan dibuat perjanjian oleh negara-negara yang dilalui sungai itu. Dibentuklah International Commission for the Protection of the Rhine (ICPR).
”Organisme yang hidup di Sungai Rhine pada tahun 1965 hingga 1975 turun drastis. Lalu, naik lagi hingga menjadi 160 spesies pada tahun 1995,” ucap Brigitte. Kondisi ini serupa dengan tahun 1990-an ketika di Sungai Rhine hidup sekitar 160 spesies.
Upaya penyelamatan sungai secara bersama-sama telah memetik hasil. Saat ini Rhine menjadi tempat yang nyaman, juga bagi hewan yang sebelum terjadinya pencemaran berat hidup di sepanjang aliran sungai itu.
Sumber : HU Kompas
Selasa, 06 April 2010
STRATEGI IMPLEMENTASI PEMBAGIAN AIR SECARA PROPORSIONAL
Dalam hukum Islam, konsep pembagian air secara proporsional yang melibatkan banyak
pemangku kepentingan pada dasarnya menggunakan asas urutan prioritas, yaitu: (1) hak untuk memuaskan kedahagaan (haq al shafa); (2) domestik termasuk di dalamnya untuk hewan; (3) sektor pertanian; dan (4) komersial dan industri.
pemangku kepentingan pada dasarnya menggunakan asas urutan prioritas, yaitu: (1) hak untuk memuaskan kedahagaan (haq al shafa); (2) domestik termasuk di dalamnya untuk hewan; (3) sektor pertanian; dan (4) komersial dan industri.
Untuk mengalokasikan dan mendistribusikan air secara proporsional dan mengurangi konflik antarsektor pengguna air, kebutuhan air setiap sektor harus ditetapkan, dan jaringan distribusi air harus dibangun secara luas. Identifikasi, karakterisasi, dan penetapan kebutuhan air serta sosialisasi hasil penetapan proporsi kebutuhan tersebut pada setiap sektor pengguna air perlu segera dilakukan.
Alokasi air untuk sektor pertanian, rumah tangga, domestik, industri, dan lingkungan diatur sesuai dengan kaidah pengelolaan sumber daya air, yang intinya untuk mengendalikan keseimbangan sumber aya air dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan kepentingan ekonomi secara selaras. Dengan memperhitungkan laju pertumbuhan penduduk, kontribusi sektor pertnian, air minum, industri, serta potensi lestari pemanfaatan mata air dan lingkungan, dapat ditetapkan alokasi penggunaan air masing-masing pemangku kepentingan.
Alokasi penggunaan air yang dimaksud harus mempertimbangkan potensi sumber daya air dalam hal volume yang tersedia menurut ruang dan waktu, serta permintaan dari berbagai pemangku kepentingan dengan segala konsekuensi logis dan risiko paling minimum. Pemanfaatan air secara efisien dengan mempertimbangkan kebutuhan yang rasional dan pasokan yang makin terbatas perlu dilakukan.
Setiap pengguna air harus melakukan upaya konservasi air dan ini perlu dituangkan dalam peraturan perundangan yang mengikat dan dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah perlumemfasilitasi pengguna air dalam melaksanakan konservasi air. Penerapan inovasi teknologi panen air dan konservasi air seperti embung, dam parit, sumur resapan, dan rorak perlu dilakukan. Proporsi 304 H. Sosiawan dan K. Subagyono penggunaan air untuk setiap sektor perlu ditetapkan melalui analisis kebutuhan air setiap sektor, identifikasi potensi sumber
daya air permukaan dan bawah permukaan, serta curah hujan efektif dalam pengisian air bawah permukaan.
daya air permukaan dan bawah permukaan, serta curah hujan efektif dalam pengisian air bawah permukaan.
PROSEDUR MUTU PENGELOLAAN HIDROLOGI
Ketersediaan data dan informasi hidrologi yang memadai, akurat, tepat waktu, dan
berkesinambungan secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai salah satu pendukung dalam pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Bab IX Sistem Informasi. Informasi SDA mengenai kondisi hidrologi meliputi informasi mengenai curah hujan, kandungan air pada sumber air, kandungan sedimen pada sumber air, tinggi muka air pada sumber air, dan informasi lain terkait dengan kondisi aliran pada sumber air.
Secara kelembagaan, institusi yang mengelola sistem informasi SDA (SISDA) merupakan bagian dari unsur organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan bidang SDA dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, dimana wewenang dan tanggung jawab institusi pengelola SISDA meliputi:
1. Mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi sumber daya air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;
2. Melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi sumber daya air secara berkala;
3. Melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air;
4. Mengesahkan data dan/atau informasi sumber daya air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan; dan
5. Menyebarluaskan data dan informasi sumber daya air.
Pengelolaan hidrologi merupakan kegiatan yang mencakup perencanaan, inventarisasi, pengolahan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan baik data dan informasi hidrologi, pos/bangunan hidrologi, termasuk peralatan hidrologi sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan SISDA diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual (NSPM) yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air sesuai dengan bidang tugasnya.
Ruang lingkup dalam pengelolaan mutu hidrologi meliputi: sumber daya manusia, pengadaan peralatan hidrologi dan lahan, standar minimal kelengkapan peralatan hidrologi, kegiatan pengelolaan hidrologi, dan kelembagaan dan Pembiayaan dalam pengelolaan hidrologi.
Kegiatan pengelolaan hidrologi dapat dikelompokkan dalam 14 (empat belas) kategori, yaitu:
1. Perencanaan jaringan pengamatan hidrologi
2. Survei penempatan dan pembangunan pos
3. Pencatatan data
4. Pengukuran debit & pembuatan lengkung debit (rating curve)
5. Pengambilan sampel dan uji Laboratorium
6. Pengolahan data dasar
7. Penyajian data
8. Analisis data
9. Pembuatan basis data (data base) dan sistem informasi
10. Publikasi data
11. Pemeliharaan bangunan dan peralatan
12. Inspeksi mutu
13. Pembinaan & pelatihan
14. Kalibrasi dan sertifikasi peralatan
Dari keempatbelas pengelompokkan kategori pengelolaan hidrologi tersebut, Departemen PU
melalui Direktorat Jenderal SDA pada saat ini sedang dalam proses pengesahan kumpulan prosedur
mutu pengelolaan hidrologi yang terdiri dari 11 (sebelas) prosedur dan instruksi kerja, yaitu:
1. Prosedur dan Instruksi Kerja Survei Penempatan dan Pembangunan Pos Hidrologi
2. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengamatan, Pencatatan dan Pelaporan Data Hidrologi
3. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka
4. Prosedur dan Instruksi Kerja Pembuatan Lengkung Debit (Raing Curve)
5. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengambilan Contoh Uji dalam Rangka Pemantauan Kualitas Air
6. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengolahan Data Dasar Hidrologi
7. Prosedur dan Instruksi Kerja Validasi Data
8. Prosedur dan Instruksi Kerja Updating Basis Data dan Publikasi Data Dasar Hidrologi
9. Prosedur dan Instruksi Kerja Pemeliharaan Peralatan dan Pos Hidrologi
10. Prosedur dan Instruksi Kerja Inspeksi Mutu Pengelolaan Hidrologi
11. Prosedur dan Instruksi Kerja Pelatihan Hidrologi
Beberapa NSPM yang menjadi acuan dalam kumpulan prosedur dan instruksi kerja dalam
pengelolaan hidrologi ini antara lain:
• Keputusan Kepala BMG No. SK. 37/KT.104/KB/BMG-2006 mengenai luas lahan untuk
peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos hujan dan iklim, dan untuk petunjuk pencatatan data hujan dan klimatologi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-23-2004-A mengenai luas lahan untuk peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos hujan dan iklim, dan untuk survei penempatan dan pembangunan pos duga muka air
• SNI No. 03-1724-1989 - Rev 2004 dan SNI No. 03-2526-1991 mengenai luas lahan untuk
peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos duga air, untuk survei penempatan dan pembangunan pos duga muka air
• Keputusan Kepala BMG No. SK.32/TL.202/KB/BMG-2006 dan Pedoman Teknis Puslitbang
SDA No. Pd. T-23-2004-A untuk survei penempatan dan pembangunan pos hujan dan
klimatologi
• SNI No. 03-7016-2004 dan SNI No. 06-2412-1991 untuk survei penempatan dan pembangunan pos pemantauan kualitas air
• Keputusan Menteri Kimpraswil No. 404/KPTS/M/2002 untuk petunjuk pencatatan data duga muka air
• Revisi SNI No. 03-2414 -1991 untuk pengukuran debit sungai dan saluran terbuka
• SNI No. 03-3413-1994 untuk pengukuran debit puncak sungai dengan cara tidak langsung (slope area method)
• SNI 03-2822-1992 untuk pembuatan lengkung debit (rating curve)
• SNI 03-3414-1994 untuk tata cara dan petunjuk pengambilan contoh muatan sedimen
melayang di sungai dengan cara integrasi kedalaman berdasarkan pembagian debit
• SNI 03-7016-2004 dan SNI 06-2412-1991 untuk tata cara dan petunjuk pengambilan contoh kualitas air
• Pedoman teknis dan petunjuk teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-07-2003 dan No. AB-K/OP/MU/002/98 untuk tata cara uji laboratorium guna mengetahui konsentrasi sedimen
dan nilai parameter kualitas air untuk berbagai keperluan (air minum, air irigasi, air industri).
• SNI 03-2415-1991 untuk karakteristik hujan yang meliputi rata-rata curah hujan, intensitas, Intensity Duration Frequency (IDF), Probable Maximum Precipitation (PMP), distribusi hujan, dan hujan rencana (design rainfall)
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. AB-K/RERI/TC/005/98 untuk penentuan
kebutuhan air
• Pedoman Penyusunan Perencanaan Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya tahun
2004
• SNI No. 19-6738-2002 untuk penentuan potensi dan ketersediaan air untuk DAS yang
memiliki data hidrologi
• Pedoman Teknis Puslitbang SDA No. Pd-06-2004-A penentuan potensi dan ketersediaan air untuk DAS yang memiliki data hidrologi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. PT-06-2004 untuk KRS (Koefisien Regime Sungai) yang ditentukan berdasarkan pada Qmax dan Qmin
• Pedoman Penyusunan Perencanaan Wilayah Sungai tahun 2004 dan pedoman teknis Puslitbang SDA No. AB-K/RE-RI/TC/001/98 untuk penentuan neraca air
• Perhitungan indeks kekeringan mengacu pada Pedoman Teknis Puslitbang SDA No. Pd.T-02-2004-A
• Revisi SNI No. 03-2415-1991 untuk debit banjir rencana dan analisa hidrograf banjir
• SNI No. 03-3961-1995 dan SNI No. 03-6737-2002 untuk mengetahui laju sedimentasi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-19-2004-A untuk kualitas air
• Keputusan Menteri Kimpraswil No. 404/KPTS/M/2002 untuk tata cara pemeliharaan bangunan dan peralatan pos hujan dan klimatologi serta duga air
• SNI No. 03-7016-2004 untuk tata cara pemeliharaan bangunan dan peralatan pos pemantauan kualitas air
Sumber : Diolah dari berbagai sumber.
berkesinambungan secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai salah satu pendukung dalam pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Bab IX Sistem Informasi. Informasi SDA mengenai kondisi hidrologi meliputi informasi mengenai curah hujan, kandungan air pada sumber air, kandungan sedimen pada sumber air, tinggi muka air pada sumber air, dan informasi lain terkait dengan kondisi aliran pada sumber air.
Secara kelembagaan, institusi yang mengelola sistem informasi SDA (SISDA) merupakan bagian dari unsur organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan bidang SDA dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, dimana wewenang dan tanggung jawab institusi pengelola SISDA meliputi:
1. Mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi sumber daya air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;
2. Melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi sumber daya air secara berkala;
3. Melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air;
4. Mengesahkan data dan/atau informasi sumber daya air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan; dan
5. Menyebarluaskan data dan informasi sumber daya air.
Pengelolaan hidrologi merupakan kegiatan yang mencakup perencanaan, inventarisasi, pengolahan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan baik data dan informasi hidrologi, pos/bangunan hidrologi, termasuk peralatan hidrologi sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air. Pengelolaan SISDA diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual (NSPM) yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air sesuai dengan bidang tugasnya.
Ruang lingkup dalam pengelolaan mutu hidrologi meliputi: sumber daya manusia, pengadaan peralatan hidrologi dan lahan, standar minimal kelengkapan peralatan hidrologi, kegiatan pengelolaan hidrologi, dan kelembagaan dan Pembiayaan dalam pengelolaan hidrologi.
Kegiatan pengelolaan hidrologi dapat dikelompokkan dalam 14 (empat belas) kategori, yaitu:
1. Perencanaan jaringan pengamatan hidrologi
2. Survei penempatan dan pembangunan pos
3. Pencatatan data
4. Pengukuran debit & pembuatan lengkung debit (rating curve)
5. Pengambilan sampel dan uji Laboratorium
6. Pengolahan data dasar
7. Penyajian data
8. Analisis data
9. Pembuatan basis data (data base) dan sistem informasi
10. Publikasi data
11. Pemeliharaan bangunan dan peralatan
12. Inspeksi mutu
13. Pembinaan & pelatihan
14. Kalibrasi dan sertifikasi peralatan
Dari keempatbelas pengelompokkan kategori pengelolaan hidrologi tersebut, Departemen PU
melalui Direktorat Jenderal SDA pada saat ini sedang dalam proses pengesahan kumpulan prosedur
mutu pengelolaan hidrologi yang terdiri dari 11 (sebelas) prosedur dan instruksi kerja, yaitu:
1. Prosedur dan Instruksi Kerja Survei Penempatan dan Pembangunan Pos Hidrologi
2. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengamatan, Pencatatan dan Pelaporan Data Hidrologi
3. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengukuran Debit Sungai dan Saluran Terbuka
4. Prosedur dan Instruksi Kerja Pembuatan Lengkung Debit (Raing Curve)
5. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengambilan Contoh Uji dalam Rangka Pemantauan Kualitas Air
6. Prosedur dan Instruksi Kerja Pengolahan Data Dasar Hidrologi
7. Prosedur dan Instruksi Kerja Validasi Data
8. Prosedur dan Instruksi Kerja Updating Basis Data dan Publikasi Data Dasar Hidrologi
9. Prosedur dan Instruksi Kerja Pemeliharaan Peralatan dan Pos Hidrologi
10. Prosedur dan Instruksi Kerja Inspeksi Mutu Pengelolaan Hidrologi
11. Prosedur dan Instruksi Kerja Pelatihan Hidrologi
Beberapa NSPM yang menjadi acuan dalam kumpulan prosedur dan instruksi kerja dalam
pengelolaan hidrologi ini antara lain:
• Keputusan Kepala BMG No. SK. 37/KT.104/KB/BMG-2006 mengenai luas lahan untuk
peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos hujan dan iklim, dan untuk petunjuk pencatatan data hujan dan klimatologi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-23-2004-A mengenai luas lahan untuk peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos hujan dan iklim, dan untuk survei penempatan dan pembangunan pos duga muka air
• SNI No. 03-1724-1989 - Rev 2004 dan SNI No. 03-2526-1991 mengenai luas lahan untuk
peletakan peralatan, rumah jaga dan lingkungan pos duga air, untuk survei penempatan dan pembangunan pos duga muka air
• Keputusan Kepala BMG No. SK.32/TL.202/KB/BMG-2006 dan Pedoman Teknis Puslitbang
SDA No. Pd. T-23-2004-A untuk survei penempatan dan pembangunan pos hujan dan
klimatologi
• SNI No. 03-7016-2004 dan SNI No. 06-2412-1991 untuk survei penempatan dan pembangunan pos pemantauan kualitas air
• Keputusan Menteri Kimpraswil No. 404/KPTS/M/2002 untuk petunjuk pencatatan data duga muka air
• Revisi SNI No. 03-2414 -1991 untuk pengukuran debit sungai dan saluran terbuka
• SNI No. 03-3413-1994 untuk pengukuran debit puncak sungai dengan cara tidak langsung (slope area method)
• SNI 03-2822-1992 untuk pembuatan lengkung debit (rating curve)
• SNI 03-3414-1994 untuk tata cara dan petunjuk pengambilan contoh muatan sedimen
melayang di sungai dengan cara integrasi kedalaman berdasarkan pembagian debit
• SNI 03-7016-2004 dan SNI 06-2412-1991 untuk tata cara dan petunjuk pengambilan contoh kualitas air
• Pedoman teknis dan petunjuk teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-07-2003 dan No. AB-K/OP/MU/002/98 untuk tata cara uji laboratorium guna mengetahui konsentrasi sedimen
dan nilai parameter kualitas air untuk berbagai keperluan (air minum, air irigasi, air industri).
• SNI 03-2415-1991 untuk karakteristik hujan yang meliputi rata-rata curah hujan, intensitas, Intensity Duration Frequency (IDF), Probable Maximum Precipitation (PMP), distribusi hujan, dan hujan rencana (design rainfall)
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. AB-K/RERI/TC/005/98 untuk penentuan
kebutuhan air
• Pedoman Penyusunan Perencanaan Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya tahun
2004
• SNI No. 19-6738-2002 untuk penentuan potensi dan ketersediaan air untuk DAS yang
memiliki data hidrologi
• Pedoman Teknis Puslitbang SDA No. Pd-06-2004-A penentuan potensi dan ketersediaan air untuk DAS yang memiliki data hidrologi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. PT-06-2004 untuk KRS (Koefisien Regime Sungai) yang ditentukan berdasarkan pada Qmax dan Qmin
• Pedoman Penyusunan Perencanaan Wilayah Sungai tahun 2004 dan pedoman teknis Puslitbang SDA No. AB-K/RE-RI/TC/001/98 untuk penentuan neraca air
• Perhitungan indeks kekeringan mengacu pada Pedoman Teknis Puslitbang SDA No. Pd.T-02-2004-A
• Revisi SNI No. 03-2415-1991 untuk debit banjir rencana dan analisa hidrograf banjir
• SNI No. 03-3961-1995 dan SNI No. 03-6737-2002 untuk mengetahui laju sedimentasi
• Pedoman Teknis Puslitbang Sumber Daya Air No. Pd. T-19-2004-A untuk kualitas air
• Keputusan Menteri Kimpraswil No. 404/KPTS/M/2002 untuk tata cara pemeliharaan bangunan dan peralatan pos hujan dan klimatologi serta duga air
• SNI No. 03-7016-2004 untuk tata cara pemeliharaan bangunan dan peralatan pos pemantauan kualitas air
Sumber : Diolah dari berbagai sumber.
BALAI PSDA CIUJUNG CIDANAU
Balai PSDA WS. Ciujung – Cidanau Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten Didirikan Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten.
Sebelumnya Balai PSDA WS. Ciujung – Ciliman Provinsi Banten dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.
Balai PSDA Wilayah Sungai Ciujung – Cidanau, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis Oprasional Dinas dibidang pengelolaan Sumber daya air. Dalam Melaksanakan Tugas sebagai mana diatas Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciujung – Cidanau mempunyai Fungsi :
- Penyusunan Rencana Teknis Operasional Balai.
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan Layanan Kepada Masyarakat dibidang Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan OP, perbaikan prasarana, dan sarana sumber daya air.
- Pelaksanaan penanggulangan banjir dan pengendalian sumber daya air .
- Pelaksanaan upaya Pelestarian air dan sumber air.
- Pelaksanaan Pemantauan dan pelaporan pemanfaatan sumber daya air.
- Pelaksanaan Kordinasi, Kerjasama, dan Fasilitas pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelayanan Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Tugas Dinas.
- Pengelolaan Ketatausahaan Balai
Wilayah kerja Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau, meliputi DAS Ciujung, DAS Cibanten dan DAS Cidanao, yang berlokasi di Kabupaten/ Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Sebelumnya Balai PSDA WS. Ciujung – Ciliman Provinsi Banten dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten.
Balai PSDA Wilayah Sungai Ciujung – Cidanau, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis Oprasional Dinas dibidang pengelolaan Sumber daya air. Dalam Melaksanakan Tugas sebagai mana diatas Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciujung – Cidanau mempunyai Fungsi :
- Penyusunan Rencana Teknis Operasional Balai.
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan Layanan Kepada Masyarakat dibidang Sumber Daya Air.
- Pelaksanaan OP, perbaikan prasarana, dan sarana sumber daya air.
- Pelaksanaan penanggulangan banjir dan pengendalian sumber daya air .
- Pelaksanaan upaya Pelestarian air dan sumber air.
- Pelaksanaan Pemantauan dan pelaporan pemanfaatan sumber daya air.
- Pelaksanaan Kordinasi, Kerjasama, dan Fasilitas pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelayanan Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
- Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Tugas Dinas.
- Pengelolaan Ketatausahaan Balai
Wilayah kerja Balai PSDA WS. Ciujung Cidanau, meliputi DAS Ciujung, DAS Cibanten dan DAS Cidanao, yang berlokasi di Kabupaten/ Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Langganan:
Postingan (Atom)